Rukun-Rukun Sholat
Daftar Isi
Rukun shalat merupakan hal yang wajib dilakukan ketika melaksanakan shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Dengan melaksanakan semua rukun yang ada dalam shalat, maka shalat seseorang telah selesai dilaksanakan, selebihnya kewajiban shalat telah terpenuhi. Tentunya setelah syarat-syarat shalat sebelum melaksanakan rukun itu telah terpenuhi.
Mengetahui rukun shalat merupakan kewajiban pokok dari seorang muslim. Dimana hal pokok yang merupakan kewajiban itu sebagai modal untuk mengembangkan nilai ibadahnya guna mencapai nilai-nilai lebih dari perbuatan yang masuk kedalam kategori sunnah. Dengan kata lain kewajiban adalah modal sementara sunnah adalah hasil lebih setelah modal dilaksanakan.
Muhammad Al-Baqori mengatakan bahwa: "Shalat itu diserupakan dengan manusia, dimana Syarat seperti ruhnya, rukun seperti kepalanya, sunnat ab'ad seperti anggota tubuhnya dan sunnat haiat sebagai rambut-rambut yang menjadi perhiasannya.
#1. Niyyat
Niyaat berarti maksud melaksanakan shalat yang dinyatakan dengan hati dan tidak wajib melafalkannya dengan lisan. Adapun melafalkan niyyat sebelum mengucapkan takbir maka hukumnya adalah sunnah dengan tujuan agar apa yang dilafalkan lisan bisa membantu pernyataan hati ketika melaksanakan niyyat ini.
Melaksanakan niyyat wajib dibarengkan dengan melafalkan takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan. Ini dikarenakan takbiratul ihram merupakan pekerjaan pertama kali ketika melaksanakan shalat. jadi niyat yang merupakan perbuatan hati harus dilaksanakan berbarengan denga perbuatan lahir yang paling pertama dilakukan.
#2. Takbiratul Ihram
Takbiratul Ihram adalah mengangkat kedua tangan sambil melafalkan Allahu Akbar. Disinilah ada dua rukun shalat yang dilaksanakan sekaligus, yaitu; niyat dan takbiratul ihram yang dilakukan secara berasamaan.
#3. Berdiri Bagi yang mampu
Berdiri merupakan rukun paling utama diantara rukun-rukun shalat. Kemudian yang dimaksud adalah berdiri tegak dengan meluruskan tulang punggungnya, namun kepala tetap tertunduk. Rosulullah saw pernah bersabda:
"Sholatlah kamu sambil berdiri, jika kamu tidak mampu maka sambil duduk dan bila tidak mampu juga maka sambil berbaring. (HR.Bukhari 1115, 1116, 1117)
#4. Membaca Fatihah
Membaca fatihah baik dengan cara dihafal, didiktekan oleh orang lain bila memang belum hafal, dengan melihat al-qur'an atau semacamnya wajib dilaksanakan disetiap rokaat. Kewajiban membaca fatihah ini, baik dalam shalat sirriyah, shalat jahriyyah, ketika menjadi imam, makmum atau sholat sendiri. Dalam shohihain disebutkan bahwa Nabi saw pernah bersabda:
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca fatihatul kitab (surat al-fatihah)". (HR.Al-Bukhari;756, Muslim; 394)
Kemudian jika seseorang tidak mampu membaca fatihah disebabkan karena baru masuk islam atau karena dalam waktu yang lama tidak pernah mendapatkan pendidikan agama oleh sesutu sebab, maka dia mesti membaca apa yang dia mampu dari al-qur'an, baik dalam berjamaah maupun sholat sendiri. Jika tidak mampu juga, maka bisa diganti dengan dzikir atau do'a yang dia mampu melakukanny. Oleh karena itu tidak ada alasan seseorang tidak mampu melaksanakan shalat hanya karena tidak hafal surat al-fatihah.
#5. Melakukan Ruku'
Setidaknya dalam melakukan ruku, seseorang secara yakin menempatkan kedua telapak tangannya tepat dikedua lututnya. Namun, untuk menyempurnakan pelaksanaan ruku ini disesuaikan dengan 4 hal berikut ini;
- Punggung, pundak serta kepala ada dalam posisi yang rata menyerupai papan ketika diletakan diatas lantai.
- Meluruskan kedua lututnya
- Memegang kedua lutut dengan kedua telapak tangannya.
- Jemari direnggangkan dan diupayakan menghadap kekiblat.
Hal lain yang disunatkan ketika melakukan ruku adalah membaca "subhana robbiyal 'adziemi wabihamdihi" sebanyak tiga kali dan paling tidak satu kali. Berbeda bagi imam, maka dia harus membacanya 3x kendati makmum tidak ridha, namun bila membacanya lebih dari tiga kali sementara makmum tidak ridha maka hal bacaan tahmid itu menjadi makruh.
#6. Tuma'ninah dalam melaksanakan ruku
Ukuran tuma'ninah ini adalah tidak kembali berdiri sebelum posisi ruku ini benar-benar ada pada posisinya.
#7. I'tidal / berdiri setelah ruku'
I'tidal adalah kembalinya seseorang pada posisi berdiri tegak setelah melakukan ruku'. Disunatkan ketika bergerak dari ruku ke i'tidal ini membaca sami'allahu liman hamidahu. Kemudian, ketika beri'tidal sunat membaca robbana lakalhamdu, mil-as-samawati wa mil-al-ardli, wa mil-a ma syi-ta min sayi-in ba'du.
#8. Tuma'ninah ketika i'tidal, yakni tercapainya posisi tegak berdiri seukuran membaca subhanallah.
Selanjutnya>>>
Selanjutnya>>>
Posting Komentar
Terimakasih