Memelihara burung di dalam sangkar menurut para ulama
Daftar Isi
Baca Juga :
- Tahlilan-adalah-wujud-keberhasilan-islamisasi
- Susunan-kalimat-dzikir-yang-di-baca-dalam-tahlilan
- Inilah-tips-belanja-online-yang-aman-untuk-anda
- Menjaga-lingkungan-hidup-adalah-kunci-dari-kesejahteraan
Bagai mana hukum memelihara burung di dalam sangkar menurut para ulama?
Sebelum lebih jauh, bahwa binatang apapun itu sangat penting untuk dilindungi dan dijaga habitatnya jangan sampai punah. Menyayangi binatang bahkan mendapatkan tempat yang istimewa dalam pandangan Islam.
Orang yang akan berwudlu dengan air yang hanya sedikit dan cukup untuk wudlu saja, jika kemudian mendapati binatang yang kehausan, seekor anjing sekalipun, maka dia wajib mendahulukan memberi minum anjing itu dari pada meneruskan wudlunya. Jika dia tidak mendapatkan air, maka tayamumlah yang harus dia kerjakan.
Ada juga hikayat yang menjelaskan terkait sebab seseorang gadis sholihah yang akhirnya harus masuk neraka, hanya karena dia mengurung seekor kucing dan kemudian dia membiarkan kucing itu terpenjara dalam kurungnya tanpa di beri minum dan makan sampai kemudian kucing itu mati.
Kembali pada permasalahan bagai mana hukum memelihara burung di dalam sangkar menurut para ulama?
Hukum memelihara binatang termasuk burung dengan cara di batasi kebebasannya, baik dengan cara dikurung atau diikat adalah dibolehkan dengan syarat dipenuhi kebutuhan makan dan minumnya, tidak diperlakukan secara zalim dan bukan binatang yang diharamkan untuk dipelihara. Berikut ini adalah nash dari ulama mengenai masalah tsb, yakni antara lain:
Qalyubi berkata :
لَهُ حَبْسُ حَيَوَانٍ وَلَوْ لِسَمَاعِ صَوْتِهِ، أَوْ التَّفَرُّجِ عَلَيْهِ، أَوْ نَحْوَ كَلْبٍ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ مَعَ إطْعَامِهِ
Seseorang boleh menahan (memelihara) hewan walau untuk sekedar mendengar suaranya atau melihatnya, atau menahan (memelihara) seumpama anjing untuk kebutuhan, dengan syarat hewan-hewan itu diberi makan. [Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa ‘Amirah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 94]
Dalam kitab Syarah al-Iqna’ karya al-Khatib al-Syarbaini disebutkan :
سئل القفال عن حبس الطيور في اقتناص لسماع أصواتها أو غير ذلكفأجاب بالجواز إذا تعهدها مالكها بما يحتاج إليه لأنها كالبهيمة تربط
Imam Qaffal ditanya tentang hukumnya meletakkan burung dalam sangkar untuk didengarkan suaranya atau yang lain, beliau menjawab bahwa hal itu diperbolehkan jika pemiliknya memperhatikan sesuatu yang dibutuhkan burung tersebut, karena hal itu sama engan hewan yang diikat.[Al- Khatib al-Syarbaini, Syarah al-Iqna’ (dicetak dalam Hasyiah al-Bujairumi ‘ala al-Khatib), Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. V, Hal. 90]
Fatwa ini didasarkan keepada dalil, antara lain hadits riwayat Anas r.a, beliau berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، وَكَانَ لِي أَخٌ يُقَالُ لَهُ أَبُو عُمَيْرٍ - قَالَ: أَحْسِبُهُ - فَطِيمًا، وَكَانَ إِذَا جَاءَ قَالَ: يَا أَبَا عُمَيْرٍ، مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ نُغَرٌ كَانَ يَلْعَبُ بِهِ
Nabi SAW adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu Umair. Dia (perawi) berkata : perkiraanku, dia anak yang baru disapih. Beliau SAW datang, lalu memanggil : “Wahai Abu Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair (nama seekor burung). Sementara anak itu sedang bermain dengannya. (H.R. Bukhari).[Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, Juz. VIII, Hal. 45, No. 6203]
Dalam hadis di atas Nabi SAW membiarkan anak tersebut memelihara dan bermain dengan burung yang dia pelihara. Nabi pun tidak memerintahkan keluarganya agar melepas burung tersebut. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menerangkan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehannya memelihara burung di dalam sangkar.[Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathulbarri, al-Maktabah al-Salafiyah, Juz. X, Hal. 584]
Demikian sekilas mengenai informasi hukum memelihara buru di dalam sangkar menurut para ulama yang bisa dijadikan motivasi bagi kita para pecinta burung. Dengan memahami informasi ini diharapkan ketika memelihara burung seseorang bisa dengan maksimal memberikan layanannya terhadap burung-burung yang di peliharanya. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish Showab.
Posting Komentar
Terimakasih